News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kakanwil Agama NTT Diancam 20 Tahun Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama NTT, Frans Sega;  Direktris CV Alfianis Jaya, Agnestin Rosianawati; dan Putu Yuda Semedi, dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pasal itu, Frans Sega, Agnestin Rosianawati dan Putu Yuda Semedi, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, menyampaikan itu melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, SH, Kamis (10/4/2014) sore. Ridwan menjelaskan, tuduhan pasal itu dicantumkan dalam dakwaan saat kasus dugaan korupsi di Kanwil Kemenag NTT ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Ia mengatakan, Frans Sega dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Kemenag Kanwil NTT yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar.  Sedangkan Agnes dan Putu dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pompa air di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT.

Sesuai Pasal 2 menyebutkan, jelas Ridwan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Rp 1 miliar).

Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lanjut Ridwan, menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ridwan mengatakan, jeratan pasal yang dituduhkan pada tiga tersangka juga berada di dalam berkas yang sementara disusun tim penyidik Kejati NTT.  Rencananya, demikian Ridwan, tim penyidik akan mengirimkan berkas ketiga tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejati NTT pekan depan. 

"Kalau berkas ketiganya dinyatakan lengkap, penyidik segera melimpahkan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan membuat rencana dakwaan lalu berkas ketiganya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan," jelas Ridwan.

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas ketiganya dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. "Saksi dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik sudah cukup. Untuk itu kami segera melimpahkan berkas ketiga tersangka (dalam kasus berbeda) kepada jaksa penuntut umum," ujar Ridwan.

Mengenai penahanan ketiga tersangka, Ridwan mengatakan, ketiga tersangka sampai saat ini masih ditahan. Ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Penfui Kupang. *

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini