TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar Amir Ilyas dan Ketua PPS Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, M Said sebagai tersangka penganiayaan.
"Kita sudah tetapkan dua tersangka, yakni Ketua Panwaslu Makassar Amir Ilyas dan Ketua PPS Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, M Said. Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan penganiayaan," tegas Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Endro didampingi Kasubag Humas Komisaris Polisi (Kompol) Mantasiah di kantornya, Sabtu (12/4/2014).
Menurut Endro, Amir ditetapkan tersangka karena menarik kerah baju Ketua PPS Bangkala dan melakukan penganiayaan. Demikian pula sebaliknya, Ketua PPS Bangkala ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Ketua Panwaslu Makassar dibantu oleh warga sekitar TPS.
"Pak Amir menarik kerah baju, memukul, mencekik, dan menginjak-injak Pak Said. Datanglah Pak Agus Salim melerai, namun Pak Said membalas menganiaya Pak Amir dibantu oleh warga. Jadi biar Pak Agus Salim beserta staf Panwas lainnya juga dikeroyok," terangnya.
Endro menambahkan, penyidik masih membidik tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Kita kenakan kedua tersangka Pasal 351 KUHP jo 55 tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Panwaslu Makassar Amir Ilyas beserta rombongannya dikeroyok petugas KPPS dan warga di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala di TPS 5, Rabu (9/4/2014) malam. Salah satu petugas KPPS bernama Said yang melakukan pengeroyokan itu hingga mengakibatkan mata Amir lebam dan hidungnya patah.
Selain itu, komisioner Panwaslu Makassar lainnya, Agus Salim, juga mengalami patah hidung serta stafnya, Wahyudi, mengalami patah tulang belakang. Selain ketiga korban luka berat, beberapa petugas Panwaslu lainnya mengalami luka ringan.