Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang, akan melimpahkan 11 calon tersangka dugaan pelanggaran pidana pemilu ke pihak Polresta Palembang, sore ini, Senin (14/4/2014).
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Palembang Riduwansah terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), 1 calon legislatif (Caleg) DPRD kota dari Partai Demokrat, Anton Nurdin dan 8 penyelenggara pemilu tingkat PPK dan PPS di Kecamatan Ilir Barat I, serta 2 operator.
"Setelah klarifikasi ke Anton Nurdin, Gakkumdu (Gabungan Penegak Hukum Terpadu) Palembang melakukan rapat pleno, ternyata ada unsur pidana dan akan kita teruskan ke Polresta Palembang sore ini," kata Riduwansah, Senin (14/4/2014) di ruang kerjanya.
Menurut Riduwansah, dugaan pelanggaran pidana pemilu itu, karena Anton Nurdin terbukti memberikan materi dan memfasilitasi kegiatan untuk memanipulasi perolehan suara di Hotel Aryaduta beberapa waktu lalu.
"Dalam klarifikasinya, Anton mengakui memberikan fasilitas dan materi untuk kegiatan itu," terangnya.
Dikatakan Riduwansah, pemberian uang atau materi ke penyelenggara pemilu (PPK-PPS) menyalahi UU nomor 8 Tahun 2012.
"Pengakuan Anton Nurdin, ia sering memberi materi dengan berdalih persahabatan, dimana ancaman hukumannya 2 tahun," jelasnya.
Sebelas calon TSK Pidana Pemilu:
1. Anton Nurdin (Caleg DPRD kota dari Demokrat)
2. M Izhar (ketua PPK IB I)
3. Darmansyah (PPS Demang lebar Daun)
4. Mattahan (anggota PPK IB I)
5. Sunario ( anggota PPK IB I)
6. Leddy Ismed (PPS Bukit lama)
7. Supardi Hapis (PPS 26 Ilir)
8. Darmadi (PPS Bukit Lama)
9. Al Buchari (PPS Siring Agung)
10. Wawan kurniadi (operator)
11. Hestie Cutrya (operator)