Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kota Samarinda (Kaltim) masih menjadi tujuan pilihan tujuan bagi gelandangan, pengemis dan khususnya anak jalanan (anjal). Bahkan jumlah tadi diakui Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda Hermanto dalam Seminar tentang Anak Jalanan (Anjal) di Hotel Diamond Samarinda Selasa (15/4/2014) meningkat di hari - hari besar keagamaan.
Kondisi tingginya peredaran uang di Kota Samarinda juga menurut Hermanto menjadi salah satu faktor pendorong suburnya anjal tadi.
Data menunjukkan bahwa keberadaan anjal di Kota Samarinda menunjukan angka penurunan mulai 233 orang pada tahun 2011, menurun menjadi 197 orang di tahun 2012, hingga 187 orang pada tahun 2013 lalu. Hermanto mengakui bahwa langkah penertiban dan pembinaan yang sudah dilakukan selama ini masih kurang efektif sehingga diperlukan masukan - masukan dari berbagai pihak.
Dimana kondisinya, kendatipun sudah ditertibkan bahwa dipulangkan ke kampung asal, sebagian besar anjal ini tetap kembali ke jalanan di Samarinda sehingga masalah ini tidak bisa tuntas.
"Kalau pendatang ini mungkin agak sulit pengawasannya. Kami dengan Satpol PP sudah berulang kali mengembalikan ke daerah asalnya dan kami juga sudah bekerjasama dengan daerah asalnya melalui Dinas Sosial Provinsi, ternyata tidak efektif juga," kata Hermanto.
Terkait adanya kordinator dan kegiatan terkait anjal ini sudah terstruktur dengan baik, tidak dipungkiri Hermanto. Sejauh ini memang kata Hermanto, indikasi - indikasi tersebut belum sampai ke jalur hukum.
Bila memang langkah pidana merupakan satu hal yang dianggap efektif, menurut Hermanto tidak ada masalah untuk dilakukan. Sejauh ini kata Hermanto, pihaknya juga sudah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu kepada anjal maupun pengemis di jalanan tadi.
"Sudah kita pasang himbauan untuk tidak memberikan," kata Hermanto.
Sementara itu, Prof Sarosa Hamongpranoto, SH. Mhum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda mengatakan, masih adanya anjal ini diakibatkan kurang tegasnya Pemkot Samarinda dalam menegakkan aturan. Untuk bertindak, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2002 tentang Penertiban dan penanggulangan pengemis, anak jalanan dan gelandangan dalam wilayah kota Samarinda.