TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kabupaten Kutai Timur menjadi wilayah yang terindikasi melakukan pelanggaran terbanyak saat berlangsungnya pemilihan anggota legislatif tanggal 9 April lalu.
Fakta itu didapatkan berdasarkan hasis rekapitulasi yang dikumpulkan oleh Bawaslu Kalimantan Timur sampai dengan 5 hari pascahari pencoblosan.
Dari data yang terus dimutakhirkan tersebut, kabupaten yang terdiri dari 18 kecamatan itu tercatat mempunyai 7 pelanggaran berdasarkan hasil temuan yang dilakukan oleh Panwaslu setempat.
Dibelakang Kutai Timur, ada Kota Samarinda yang mencatat 3 pelanggaran disusul kemudian Kota Tarakan dengan 2 pelanggaran dan Malinau dengan 1 temuan.
Dari ke 7 temuan yang terjadi Kutai Timur, pelanggaran yang berkaitan dengan formulir C6 menjadi salah satu jenis yang terbanyak berdasarkan hasil dari laporan Panwaslu.
Sebagai contoh yang terjadi di TPS 16 Desa Swara Bara Kecamatan Sangatta Utara, di lokasi ini terungkap adanya mobilisasi massa yang melibatkan 26 orang pekerja proyek menggunakan formulir C6 yang bukan merupakan identitas aslinya.
Begitu juga yang terjadi di TPS 35 Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara dimana diketahui 3 orang calon pemilih yang berniat memberikan suara menggunakan formulir C6 milik orang lain walaupun akhirnya aksi ketiganya berhasil dicegah.