Laporan wartawan Tribun Jambi Edi Januar
TRIBUNNEWS.COM, KERINCI - Dua calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan Kerinci, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Selasa (15/4/2014).
Kedua caleg yang dimaksud ialah, Irmanto dari Partai Demokrat, dan Nopantri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wakil Ketua dan anggota DPRD Kerinci itu, dijadikan tersangka dalam kasus korupsiĀ dana bantuan sosial (bansos) tahun 2008 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Agus Widodo, Rabu (16/4/2014), membenarkan pihaknya pada Selasa kemarin menetapkan Irmanto dan Nopantri sebagai tersangka.
"Awalnya, pemeriksaan yang dilakukan selama lima jam, mereka hanya berstatus sebagai saksi. Namun, karena adanya alat bukti dan saksi kuat, maka status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka," terang Agus Widodo.