TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - Abdul Maulana (32), dukun palsu di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, ditangkap aparat kepolisian setempat lantaran mengaku bisa menggandakan uang.
Warga Desa Mampun, Kecamatan Tabir, itu ditangkap polisi pada Senin (14/4/2014) malam.
Maulana ditangkap, setelah seorang korbannya yakni Har (35), melapor ke Mapolsek Tabir. Pedagang manisan itu mengaku, ditipu Maulana hingga merugi Rp 20 juta.
Har mengatakan, saat itu ia mendapat informasi dari temannya tentang keahlian Maulana menggandakan uang sampai 10 kali lipat dari uang yang disetorkan.
"Januari lalu, saya membawa uang Rp 20 juta kepada Pak Abdul. Katanya, uang saya ini bisa dijadikan sebanyak Rp 200 juta, tapi saya harus menunggu selama dua minggu," ungkap Har, Rabu (16/4/2014).
Setelah dijanjikan selama dua minggu, Har kembali bertanya kepada pelaku. Namun, saat itu pelaku berkilah ritualnya belum berhasil, dan mempersilahkan Har menunggu kembali selaam dua pekan.
"Sudah dua minggu, saya bertanya lagi, tapi masih juga dengan alasan yang sama, ritualnya belum berhasil katanya," tambah Har.
Puncak kemarahan korban, terjadi pada Senin (14/4). Ia langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tabir.
Maulana sendiri mengatakan, ia baru kali ini melakukan penipuan. Uang milik Har, digunakannya untuk membeli barang dagangan.
"Uangnya saya belikan minyak wangi, dan buku-buku tentang Islam," ungkap pelaku.
Pelaku mengatakan, awalnya ia tak berniat melakukan hal tersebut. Namun, karena tak ada pekerjaan lain, ia pun terpaksa melakukannya.
Kepala Polres Merangin Ajun Komisaris Besar Satria Yusada, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Senin kemarin, kami menangkap seorang pelaku penipuan, yang mengaku bisa menggandakan uang atas nama Abdul Maulana, sekarang penyidik masih melakukan pengembangan," terangnya. (pit)