TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh, berencana membuat dan mengesahkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur pelarangan nikah siri.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Syahrizal Abbas mengatakan, pergub pelarangan pernikahan tanpa tercatat oleh pemerintah tersebut, penting untuk dibuat. Pasalnya, banyak warga Aceh yang menikah siri dan memakai "penghulu liar".
"Nikah siri seperti itu berdampak terhadap pembinaan keluarga tak sehat di Aceh. Karena itu, saya merencanakan soal pembinaan keluarga jelang menikah ini nanti bisa diatur dalam pergub," kata Syahrizal, Selasa (15/4/2014).
Syahrizal mengatakan, dirinya akan menyusun sebuah konsep pembinaan keluarga kepada setiap pasangan ingin menikah.
Perangkat gampong, misalnya Tgk Imum, akan diberi tangungjawab memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang pembinaan keluarga sebelum pasangan menikah.
Bukti kemampuan membina keluarga ini, harus dimiliki setiap pasangan sebelum menikah.
"Jadi pernikahan ini benar-benar harus ada persiapan, sehingga pasangan dinyatakan sudah mengerti betul membina keluarga. Dengan demikian, tak lagi ada pernikahan yang instan melalui kadi liar sehingga kadi liar pun tak lagi ada," jelas Syahrizal. (sal)