Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Upaya Hero Anugrah, terdakwa 'aktor film porno' Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel) untuk mendapatkan keadilan melalui proses banding, tak membuahkan hasil.
Menyusul Pengadilan Tinggi (PT) Babel tak mengabulkan permohonannya, yang minta keringanan hukuman baru-baru ini. PT Babel justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, dalam vonis 9 tahun penjara terhadap kasus yang sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
"PT Babel sudah mengeluarkan putusan banding, yaitu menguatkan putusan yang pernah PN Sungailiat keluarkan beberapa waktu lalu, yaitu vonis sembilan tahun penjara," kata Ketua PN Sungailiat melalui Kahumas Nelson Angkat kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Kamis (17/4/2014).
Dilansir sebelumnya, Hero Anugrah tersandung hukum karena berkali-kali menyetubuhi salah satu siswi SLTA di Sungailiat, sebut saja Bunga (16).
Adegan mesum itu diabadikan Hero menyerupai 'film porno' berdurasi pendek menggunakan telepon seluler. Hakim PN Sungailiat menyatakan terdakwa Hero Anugrah terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 9 tahun, dua bulan silam.
Namun Budiana Rachmawati selaku Penasihat Hukum (PH) Hero Anugrah menolak putusan ini dengan cara mengajukan upaya banding ke PT Babel.