TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perwakilan warga dusun Air Abik, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, meminta aksi perusakan hutan dan makam leluhur oleh PT Gunung Pelawan Lestari (GPL) segera dihentikan.
Perwakilan warga juga telah melaporkan ke Mabes Polri dan Komnas HAM terkait permasalahan tersebut. Perwakilan warga sendiri terdiri dari Mat Jais Kepala Dusun Air Abik, Syamsul Imran Kepala Desa Gunung Muda, Rusdi Ismunandar Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), Johan Tokoh pemuda, mengadukan aksi PT GPL yang sudah dinilai melanggar serta perusakan lingkungan.
PT Gunung Pelawan Lestari (GPL) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dituding telah melakukan perusakan terhadap 11 makam leluhur yang dikeramatkan oleh masyarakat Dusun Air Abik, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Selain itu, hutan adat yang dijaga kelestariannya oleh masyarakat setempat juga tak luput dari penjarahan yang dilakukan PT GPL.
"Perusakan makam leluhur ini sebetulnya telah kami laporkan ke Polres Bangka pada 5 Desember 2013 lalu. Namun, hingga kini, tidak ada kelanjutan. Polisi hanya memeriksa pelapor saja," kata Mat Jais, Kepala Dusun Air Abik dalam keterangan pers, Jumat (18/4/2014).
Mat Jais mengatakan, hutan adat di daerah mereka sudah dijarah oleh pihak PT GPL.
"Aparat hukum disana malah berpihak ke PT GPL. Kami khawatir jika tidak diselesaikan, akan menimbulkan konflik seperti di Mesuji," ujarnya.
Sementara itu Panglima Dewan Pemuda Bangka Belitung Johan Murod mengatakan penyerobotan lahan di makan leluhur masyarakat dan hutan adat tidak bisa dibiarkan.
"Kami meminta Presiden SBY untuk datang kelokasi dan melihat langsung keadaan masyarakat. Ekonomi kami sudah sangat mengkhawatirkan. Pihak perusahaan sewenang-wenang, saat warga meninggalkan lahannya siang oleh perusahaan sudah rata dengan tanah, bahkan ibu-ibu protes dengan telanjang menghadang buldozer yang meratakan tanahnya," jelasnya.
Menurutnya, izin PT GPL yang dikeluarkan Pemkab Bangka mencapai 13.565 hektar terletak di Desa Silip, Mapur Kecamatan Riau Silip dan di Desa Gunung Muda serta Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu.
"PT GPL Melakukan kegiatan Land Clearing dan penanaman ditanah milik masyarakat tanpa kejelasan status GRTT (Ganti rugi terhadap tanah dan tanam tumbuh)," kata Ade Putra Danishwara dari Lembaga bantuan Hukum (LBH) Bangka yang ikut mendampingi warga ke Mabes Polri dan Komnas HAM.
Dirinya menjelaskan, PT GPL selain melakukan Pengrusakan terhadap beberapa makam leluhur masyarakat, yang seharusnya dilindungi dan merupakan situs budaya. Perusahaan mengabaikan kewajiban melakukan studi kepemilikan lahan atau pemetaan partisipatif hak-hak tanah adat.
"Melakukan Land clearing dan penanaman padahal belum mengantongi HGU, sehingga kuat dugaan PT GPL melanggar UU Perkebunan. PT GPL melakukan Kegiatan penanaman diwilayah kawasan hutan HP maupun HL sehingga jelas melanggar UU Kehutanan," lanjutnya.
Aksi penangkapan warga oleh aparat Polres Bangka juga disesalkan warga.
"Saat kami melakukan protes ada oknum PT GPL dan sempat cekcok, namun karena ada goresan dileher malah warga kami ditangkap. Sedangkan perusakan makam serta hutan malah dibiarkan oleh polisi," kata Hanif tokoh pemuda Bangka lainnya.