Laporan Wartawan Sriwijaya Post Wiliem Wira Kusuma
TRIBUNNEWS.COM, TEBINGTINGGI - Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Empatlawang, Sumatera Selatan, berinisial AYH, ditangkap polisi pada Senin (21/4/2014).
Caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tersebut, ditangkap lantaran membawa senjata api jenis FN saat mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2014, Senin malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Ia, kedapatan sempat mau membuang senpi tersebut ketika hendak digeledah polisi. Setelah ketahuan membawa senpi, AYH langsung digelandang ke markas Polres Empatlawang.
"Bapak salah tangkap, itu bukan senpi milik saya. Saya tidak tahu siapa yang punya, karena saat itu gelap," kilah Adi, saat diintrogasi petugas.
Ia terus berkukuh bukan pemilik senpit tersebut. "Saya caleg juga. Saya tidak membawa senpi itu ke sini," kilahnya.