TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Sejumlah pengusaha dan pengrajin batu alam mengalami kendala dalam ekspor. Batu alam yang mereka dapatkan, dikategorikan sebagai batu mulia, sedangkan ekspor batu mulia dilarang.
Pelarangan ekspor batu mulia dicantumkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 44/M-DAG/Per/7/2012. Selain Batu Mulia, beberapa jenis sumber daya lainnya juga dilarang. Sumber daya tersebut, yakni pasir (pasir laut dan darat, tanah, top soil), biji timah, biji timah hitam serta pekatannya, dan skrap besi atau baja, kecuali dari Pulau Batam.
Heri Setiawan, pengusaha batu alam, memperkirakan ada 100 kontainer batu alam yang hendak diekspor, namun ditahan Bea Cukai. "Dugaan kami ada 100 kontainer. Tentu kami mengalami kerugian. Kemungkinan, 1 kontener senilai Rp 200 juta," ujarnya saat ditemui usai Forum Dialog Kadin Jawa Barat Bidang ESDM, di Kantor Kadin Jabar di Surapati Core, Rabu (23/4).
Sekitar 100 kontainer tersebut, milik puluhan pengusaha batu alam.
Heri menceritakan, batu yang mereka tambang atau mereka dapatkan, melalui tahap appraisal atau penaksiran barang. Appraisal ini dilakukan oleh pihak Pegadaian. Saat di-appraisal, batu alam dikatakan sebagai batu mulia. Rubi, Intan dan Topaz merupakan beberapa contoh batu mulia.
"Batu kami bukan batu mulia. Ini fungsinya dekoratif. Ini yang perlu diluruskan. Di Korea, batu ini bermanfaat di musim panas dan musim dingin, karena bisa menyerap temperatur," kata Heri. Selain Korea, batu ini dijual juga di Taiwan, China, dan Amerika.
Para pengusaha yang mengalami kesamaan nasib ini, kata Heri, akhirnya membentuk Asosiasi Batu Alam dan Kayu Akar. Pengusaha ini ada yang berasal dari Sukabumi, Banten, Lampung, Jambi dan lain-lain.
Komite Tetap Perdagangan Luar Negeri Kadin Jawa Barat, Darningsih Listiaji, menceritakan kondisi di Sukabumi. Di sana, kebanyakan masih usaha menengah ke bawah dan banyak pengrajin. Dampak dari ditahannya ekspor batu alam, membuat pembeli pun jadi takut untuk membeli.
"Ada ketidakmengertian dari appraisal. Ini dampaknya tidak bagus untuk perekonomian masyarakat. Kerugiannya banyak sekali," ujar Darningsih.
Sujatmiko, Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang ESDM, mengatakan kondisi ini berbeda jauh dengan perdagangan di negara lain. Di negara lain, ekspor dibantu, bukan dicekik, katanya. Ia pun berharap ada peraturan khusus terhadap usaha pertambangan.
"Kami mendapatkan batu, belum tentu karena menambang. Sering juga karena mendapat bebatuan di sungai dan tempat lain, sehingga tak perlu memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan). Kalau mau menambang satu gunung, baru pakai IUP," tutur Sujatmiko.(feb)
Baca tanpa iklan