Laporan Wartawan Tribun Jogja, Obed Doni Ardianto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Ari Nugroho (48), warga Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, akhirnya ditahan Polres Klaten, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembuat akta kelahiran asli tapi palsu (aspal). Dia mengaku mudah mengambil blangko sisa, tanpa ada pengendalian internal.
Hal tersebut diungkapkan setelah ditanya terkait proses pengambilan blangko akta kelahiran, apakah pengambilan dan pengeluarannya sesuai dengan daftar penduduk atau tidak. Pasalnya, nomor akta kelahiran yang dibuat harus dimasukkan dalam daftar kependudukan.