TRIBUNEWS.COM, CIANJUR -- Sedikitnya enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Cianjur menjadi terlapor dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Cianjur.
Hal itu terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Cianjur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dan Polres Cianjur di Mapolres Cianjur, Jumat (25/4/2014).
Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saeful Anwar, mengatakan, keenam PPK yang dilaporkan yaitu PPK Cianjur, Cidaun, Leles, Warungkondang, Karangtengah dan Cilaku. Keenam PPK itu dilaporkan telah melakukan dugaan penggelembungan suara pada pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. "Paling banyak PPK Cianjur yang dilaporkan melakukan dugaan penggelembungan suara, disusul Cidaun dan Leles," ujar Saeful, Jumat (25/4).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, PPK Cianjur tercatat lima laporan, PPK Cidaun lima laporan, PPK Leles empat laporan, PPK Cilaku satu laporan, PPK Warungkondang satu laporan dan PPK Karangtengah satu laporan. Adapun total dugaan pelanggaran yang diterima Panwaslu Kabupaten Cianjur sebanyak 21 laporan.
"Panwaslu Kabupaten Cianjur telah mengundang Sentra Gakkumdu untuk membahas beberapa laporan dan temuan panwas pascarapat pleno. Dari laporan yang kami terima, dugaan pelanggaran yang mendominasi kebanyakan peralihan suara baik yang berpindah dari partai ke caleg maupun dari caleg ke caleg lain," ujar Saeful.
Sesuai Undang-Undang, perubahan sertifikat itu merupakan tindak pidana sebagaimana tertera dalam pasal 309 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum legislatif dan DPD dengan ancaman 4 tahun penjara. Akan tetapi untuk menerapkan pasal tersebut, membutuhkan pembuktian disertai alat bukti yang cukup untuk menjerat pelakunya.(cis)