TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU -Kapolres Sanggau, AKBP Semuel Tandi Todingrara menegaskan siap memberikan sanksi bagi anggotanya yang tertangkap tangan selingkuh, di sebuah kos, Jl jenderal Sudirman, di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, pada Minggu (27/4/2014) sekitar pukul 02.00 WIB. "Sudah ada di dalam, sudah kita masukan disel," jelasnya, kepada wartawan.
Semuel saat dikonfirmasi mengaku akan mengambil tindakan tegas. Jika memang terbukti, dikatakan dirinya bisa saja menunda pangkat anggota yang terlibat.
Namun, Kapolres membantah pihaknya lalai dalam pembinaan terhadap anggota. Karena dijelaskan tidak mungkin pihaknya melakukan pengawasan selama 24 jam terhadap anggota. "Kananggota kita banyak, menyebar jadi tidak mungkin kita awasi 24 jam," tukasnya.