TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pengurus Partai Damai Aceh (PDA) Kota Subulussalam melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh, terkait ditolaknya rekomendasi pemungutan suara ulang pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah tersebut.
"Sekarang saya baru saja melaporkan KIP ke Bawaslu Aceh karena telah menolak rekomendasi Panwaslu Subulussalam," kata ketua DPW Partai Damai Aceh (PDA) Subulussalam, Sobirin Hutabarat melalui telepon kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Senin (28/4/2014).
Sobirin mengatakan dia datang ke Bawaslu Aceh didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI Perjuangan Subulussalam, Iwan Husein. Keduanya bersama-sama dalam mengajukan gugatan ke Bawaslu Aceh terkait tidak diakomodirnya rekomendasi Panwaslu Subulussalam tentang pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang.
Laporan Sobirin tersebut teregistrasi dengan Nomor 014/LP/PILEG/IV/2014 tertanggal 28 April 2014.
Sobirin menyayangkan penolakan rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut. Menurut Sobirin, alasan KIP menolak rekomendasi panwaslu lantaran tidak memenuhi unsur dan melewati batas yang ditentukan tidak bisa diterima.
"KIP tidak boleh menilai dan menyalahkan karena itu ranahnya pengawas dan harusnya mereka itu melaksanakan apa yang sudah direkomendasikan panwaslu," ujar Sobirin seraya menambahkan juga akan melaporkan KIP Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Seperti diberitakan, KIP Kota Subulussalam menolak rekomendasi pemungutan suara pada dua TPS sebagaimana diajukan Panwaslu setempat dengan alasan tidak memenuhi unsur dan melewati batas waktu alias kedaluwarsa.
"Dalam rapat pleno kami semuanya sepakat untuk tidak melakukan pemungutan suara ulang sebagaimana rekomendasi panwaslu," kata Sumardi Pasaribu Komisioner KIP Subulussalam kepada Serambi, Sabtu (26/4/2014).
Sumardi yang didampingi tiga koleganya masing-masing Syarkawi Nur, Irwanto Harap dan Alamin mengatakan, alasan KIP tidak dapat melaksanakan rekomendasi Panwaslu Subulussalam lantaran tidak memenuhi unsur sebagaimana Pasal 61 ayat 2 huruf a Peraturan KPU No. 26 tahun 2013.(kh)