News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Pembunuhan di PN Mungkid Berakhir Ricuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Keluarga Gustian Sigit Prasetyo, warga Dusun Jetis, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan yang menjadi korban penusukan hingga tewas, meradang. Mereka menyatakan tidak terima dengan tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa yang dianggap terlalu ringan. Akibatnya, agenda dua sidang lanjutan kasus penusukan di Pengadilan Negeri Mungkid tersebut berakhir ricuh, Senin (28/4/2014) sore.

Kericuhan yang terjadi di PN Mungkid itu dipicu usai sidang kedua dengan agenda pembacaan tuntutan, dua terdakwa yakni Yoga Bagus Safei Antoro dan Muh Hari Arbani dibawa petugas kepolisian bersenjata untuk masuk ke ruang tahanan. Sebelumnya, JPU ZK Bagus Catur Yuliawan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kala itu, keluarga korban, kerabat dan teman-teman korban langsung memburu kedua terdakwa. Mereka berusaha memukuli terdakwa karena kecewa dan tidak terima tuntutan yang dinilai sangat ringan. Akibatnya, sempat terjadi ketegangan antara massa dengan polisi yang menjaga.

Mereka bahkan sempat adu pukul dan bersitegang dengan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya persidangan. Bahkan, massa sempat memporak porandakan beberapa pot tanaman di kolam halaman tengah kantor PN Mungkid.

Wiyantoro, ayah korban mengaku sangat kecewa dengan tuntutan kepada tiga terdakwa yang telah mengakibatkan anaknya meninggal. Dia mengaku diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum dengan tuntutan yang terlalu ringan.

"Setidaknya hukuman yang pantas bagi terdakwa itu hukuman mati atau seumur hidup. Bukan dengan seperti ini, 8 atau 9 tahun penjara sangat melukai hati kami yang kehilangan nyawa seorang anak," ujar Wiyantoro.

Menurut Wiyantoro, kejanggalan dan adanya indikasi permainan dalam hukum, terlihat dari enam tersangka lain yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak lima bulan lalu namun tidak ditahan. Bahkan, ujarnya tersangka itu bisa bebas pergi kemanapun, termasuk menghadiri sidang.

"Dari awal kami minta keadilan. Kami meminta semua dihukum seberat-beratnya. Bahkan jika perlu kami akan melakukan banding hingga ke Presiden. Harta dunia bisa dicari, nyawa tidak bisa kembali," katanya.

Sidang lanjutan kasus penusukan yang terjadi di Dusun Ponalan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, kemarin, berlangsung dua kali. Pada sidang pertama yaitu agenda pembelaan atau pledoi dengan terdakwa utamana Arif alias Penyu. Sebelumnya, Arif dituntut 9 tahun penjara atas perbuatannya menusuk Gustian hingga meninggal.

Saat sidang pertama, Ketua Majelis Hakim, Sulistyanto Rohmad didampingi hakim anggota Murdian Ekawati dan Wahyu Sudrajad menunda sidang hingga Rabu (30/4/2014) mendatang.

"Karena penasehat hukum belum menyiapkan nota pembelaan dan belum siap, maka sidang ditunda," jelas Rohmad.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penusukan yang merenggut nyawa Gustian Sigit Prasetyo terjadi di arena pentas musik dalam rangka perayaan 17 Agustus dan halal bihalal di Ponalan, 24 Agustus 2013 malam lalu. Korban dan terdakwa Arif alias Penyu terlibat dalam aksi perkelahian hingga mengakibatkan penusukan. Selain itu, sempat terjadi aksi pemukulan terhadap korban oleh beberapa terdakwa lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini