Laporan Wartawan Tribun Timur Muthmainnah Amri
TRIBUNNEWS.COM.PANGKEP,- Sekretaris DPRD (Sekwan) Pangkep, Abdul Rahim yang kini mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Pangkep, mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Jumat (2/5/2014).
Permohonan itu masuk ke meja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Yeni Andriani SH,MH, melalui pengacara tersangka. Sekwan Pangkep ini menggunakan salah satu hak tersangka dalam proses penahanan yang diatur dalam Pasal 31 ayat 1 KUHP.
Kajari Pangkep Yeni Andriani, mengatakan Rahim mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan nama istrinya. Dimana istrinya merupakan PNS Dinas Kesehatan Pangkep.
Rahim ditetapkan tersangka dalam kasus mark up perjalanan dinas anggota DPRD Pangkep sepanjang 2012. Penetapan Rahim sebagai tersangka ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Kasus mark up tiket perjalanan anggota DPRD ini terbongkar setelah BPK mengumumkan adanya ketidaksesuaian antara harga tiket yang sebenarnya dengan anggaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD.
Sekwan harus merasakan dinginnya jeruji besi sejak Rabu (30/4/2014) malam lalu.