News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Kades Kalena Bontongape Ancam Bakar Rumah Pelapor Suaminya

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur Uming


TRIBUNNEWS.COM.TAKALAR,- Puluhan warga Desa Kalena Bontongape, Kecamatan Galesong berunjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri Takalarn, Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Pattalasang, Takalar, Rabu (7/5/2014).

Aksi yang dipimpin langsung Hj. Fatmawati tersebut meminta agar Kepala Desa Kalena Bontongape, Sahabuddin Daeng Tompo, yang juga suami Fatmawati, segera dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Takalar yang ditahan akibat kasus perampasan tanah milik Syamsuddin Juli 2013 lalu.

Fatmawati bahkan mengancam jika dalam waktu 1x24 jam, suaminya tidak dikeluarkan, dirinya bersama warga akan membakar rumah milik H. Syamsuddin.

Sahabuddin langsung dimasukkan kedalam Lapas Kelas II A Takalar, Rabu (7/5/2014). Selain kades enam warga lainnya yang ikut dalam tuduhan perampasan juga ditahan. Mereka yakni  H. Muh Ishak Daeng Sehaka, Syarifuddin, Sudirman Daeng Jawu, Syamsuddin Daeng Mabe, Yusuf Daeng Ngerang, dan Kadar Daeng Rewa.

Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perampasan tanah milik Syamsuddin di Dusun Bontongape, Desa Kalena Bontongape 25 Juli 2013.

Keterangan Kasintel Kejari Takalar, Muh. Yusuf kepada tribun, lahan tersebut awalnya sudah ditanami berbagai macam tanaman seperti ribuan jagung, sukun siap panen dan pohon kelapa milik pelapor sejak puluhan tahun.

"Sahabuddin yang mengira tanah tersebut milik umum kemudian membersihkan dengan alasan akan dijadikan fasilitas sosial. Dan pelapor yang dengan bukti hak alas atas tanah tersebut melaporkan," papar Yusuf.

Kasus tersebut sudah dilidik sejak 2013. Dan Rabu (7/5), penyidik selesai menyerahkan pelaku dan barang bukti ke kejaksaan yang kemudian pelaku langsung dimasukkan kedalam lapas. Namun Yusuf mengatakan masih akan melakukan pembuktian terhadap pelaku. Mereka ditahan selama 20 hari dan akan menjalani pemeriksaan hingga 26 April.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini