News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Siri Maria Eva Ditahan karena Korupsi Mobil Damkar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare, Imran Ramli--tersangka kasus pemukulan terhadap istrinya Andi Herlina--tiba di Mapolres Parepare, Selasa (29/10/2013), sekitar pukul 09.10 Wita.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) akhirnya menahan suami siri pedangdut Maria Eva, Imran Ramli, Kamis (8/5/2014).

Penahanan itu, dilakukan setelah Kejati Sulselbar beberapa tahun menyelidik dan menyidik kasus dugaan korupsi sewa angkut mobil pemadam kebakaran Kota Parepare.

Selain Imran Ramli yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kejaksaan juga menahan mantan Kepala Inspektorat Parepare Badaruddin. Sedangkan seorang tersangka lainnya, Sahru Ramadhan belum ditahan penyidik.

"Tersangka tidak punya itikad baik mengembalikan kerugian negara. Keduanya, Imran Ramli dan Badaruddin terbukti secara formil langsung mengurus kedatangan mobil tersebut. Sedangkan Sahru tidak ditahan, karena hanya bertindak sebagai perantara pengadaan mobil," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, Muhammad Syahran Rauf.

"Sahru akan diproses setelah dua tersangka, Imran Ramli dan Badaruddin benar-benar terbukti di persidangan," tambahnya.

Syahran mengatakan, penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan di tahanan kasus korupsi Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Penyidik akan menggenjot pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

"Target akhir bulan ini tersangka sudah diajukan ke penuntutan. Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 754 juta berdasarkan audit Inspektorat Sulawesi Selatan. Jumlah itu bersumber dari ketidaksesuaian biaya angkutan yang ditetapkan oleh pemerintah Parepare," terangnya.

Menurut Syahran, biaya angkut dua unit mobil hibah dari pemerintah Jepang itu tersebut hanya senilai Rp 180 juta sampai Rp 250 juta. Belakangan, anggaran pengangkutan itu mencapai angka Rp 900 juta.

"Penyidik mengambil perbandingan biaya pengangkutan mobil dari Jepang ke Kabupaten Bantaeng yang bersamaan saat itu menerima mobil hibah dari Jepang. Pemerintah Bantaeng hanya menganggarkan sekitar Rp 180 juta. Jarak tempuh antara Bantaeng dan Parepare dari Jepang itu hampir sama," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini