TRIBUNNEWS.COM, SIDRAP - Unit narkoba Polsek Baranti menangkap lima warga Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Kapolsek Baranti, AKP Muh Tanding saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin (19/5/2014) mengungkapkan ke lima warga Kecamatan Baranti tersebut ditangkap saat pesta narkoba di Jl Andi Nohong, Panreng, sekitar pukul 21.00 wita, Minggu (18/5/2014).
Kelima tersangka diketahui bernama, M Akbar alias Lakabba (23), Chandra Wijaya (17), Aras Bin Lamalle (28), Azwar Bin Tahir (22), dan Firmansyah bin Abbas (21).
Saat ini ke lima tersangka tersebut menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Baranti.
Dari tangan tersangka, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, tiga buah saset plastik berisi sabu-sabu, dua pireks, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp 2,19 juta.
"Sementara ini kami masih melakukan pengembangan," kata AKP Muh Tanding.(ali)