Laporan Wartawan Surya, Haorrahman
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Tersangka Tjia Tjoe Kian, warga Vila Regency Tangerang, dan Sapta Susanto, warga Pademangan Jakarta Utara, ternyata residivis.
Keduanya pernah ditahan karena terlibat sabu-sabu.
Tjia pernah masuk Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cipinang dan mendekam selama empat tahun.
Sementara Sapta pernah mendekam di Lapas Tangerang selama lima tahun.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui ke siapa dan darimana barang haram ini ditujukan dan didapatkan," kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Agus Yulianto, Senin (26/5/2014).
Kurir Sabu Pernah mendekam di Lapas Cipinang
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger