News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Berstatus PNS di Jombang Ditangkap Saat Judi Remi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Judi Remi

TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - Polisi menangkap 5 orang pelaku judi kartu remi, Rabu (28/5/2014) dini hari.

Bahkan dalam penggrebekan tersebut,  salah satu pelaku ternyata berprofesi guru dengan status PNS.

Mereka ditangkap saat berjudi di rumah Andik, Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo menjelaskan, penggerebekan arena judi tersebut berawal saat polisi melakukan patroli rutin.

Saat itu, mendapat informasi, di rumah Andik, berlangsung permainan kartu remi dengan taruhan uang.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Ternyata informasi itu tak meleset.

Saat polisi datang terlihat empat orang sedang bergerombol sembari memainkan kartu remi.

Di dekat mereka juga terlihat tumpukan uang taruhan. Polisi pun segera melakukan penggerebakan. Para penjudi yang tidak menyadari kehadiran petugas tak berkutik.
Empat orang tersebut hanya pasrah ketika digelandang petugas.

Keempat pelaku itu, Waras (41), warga Desa Pulorejo, Tembelang, Suyono (34), guru SD asal Desa Sentul, Tembelang, Tomo (58), warga Desa Sentul, Tembelang, serta Dodik Kristianto (37), warga Desa Sentul, Tembelang.

Bersamaan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi yang digunakan berjudi, 17 set kartu remi bekas, uang tunai Rp 565.000, satu lembar karpet alas judi, lima unit ponsel, dan tiga unit sepeda motor.

"Memang salah satu penjudi berstatus PNS. Namun kami tetap memproses sesuai hukum yang berlaku. Seluruh pelaku kami jaring pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," kata Sugeng Widodo.



Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini