News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesangon Karyawan PT HM Sampoerna Diselesaikan Hingga 13 Juni

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh PT HM Sampoerna Tbk.


 

TRIBUNNEWS.COM.  SURABAYA – Pemberian pesangon bagi 4.900 karyawan PT HM Sampoerna Tbk akan diselesaikan sampai dengan 13 Juni. Pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberlakukan per 1 Juni nanti.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur akan mengawasi penanganan paska pemutusan hubungan kerja (PHK), ribuan karyawan itu. Pengawasan itu terkait dua hal yakni pembekalan ketrampilan paska PHK dan pesangon. Pengawasan itu melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember dan Lumajang. 4.900 karyawan itu terdiri dari 2.300 karyawan di Jember dan 2.600 di Lumajang.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Edi Purwinarto, manajemen Sampoerna sudah berkomunikasi terkait pembekalan ketrampilan paska PHK. ”Ada tiga jenjang yakni pemberian motivasi diri, kedua pelatihan manajerial keuangan dan ketiga pembekalan skil. Berapa lama pelatihan ini, tergantung skil yang ingin dipelajari oleh pekerja. Kalau motivasi diri sudah berjalan mulai sekarang,” ujar Edi kepada Surya Online, Rabu (28/5/2014).

Belum semua pekerja memilih untuk ketrampilan apa yang ingin mereka pelajari. Namun ada beberapa orang yang sudah memilih seperti pekerja di Lumajang. Beberapa orang memilih mengikuti pelatihan membuat keripik pisang. ”Mereka melakukan secara berkelompok. Dan semua pelatihan ini ditanggung oleh Sampoerna, kami mengawasi secara rutin,” ujar Edi.

Disnakertran dua kabupaten setempat akan mengadakan job market fair. Pekerja Sampoerna yang di-PHK bisa mengikuti JMF tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan para pekerja itu akan menjadi pengangguran baru jika tidak ada solusi untuk mereka.

Sedangkan pesangon akan diselesaikan sampai dengan 13 Juni. Pesangon itu juga diikuti oleh pemberian tunjangan hari raya (THR). Pesangon disesuaikan dengan peraturan normatif yang ada di UU Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT HM Sampoerna Tbk menutup dua pabrik  sigaret kretek tangan (SKT) yang berada di Silo – Jember dan Kunir – Lumajang. Akibatnya 4.900 karyawan di-PHK. Perusahaan itu beralasan penurunan segmen SKT membuat volume penjualan SKT menurun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini