TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Perbuatan oknum guru agama di SDN di kawasan Simokerto, M. Sari Ali (60) tidka patut dicontoh.
Modus yang dilakukan tersangka terhadap korban-korban pencabulannya dengan cara, tersanga memberi imbalan uang Rp 2.000 hingga Rp 4.000 usai dicabuli.
”Setelah mencabuli korbannya, tersangka memberikan uang Rp 2.000 hingga 4.000 untuk jajan korban,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Suratmi.
Suratmi mengatakan menurut pengakuan tersangka, telah mencabuli korbannya sejak tahun lalu.
Mayoritas siswi yang menjadi korban siswi kelas satu yang kini duduk di bangku kelas dua.
“Namun ada juga korban yang saat ini kelas 6 SD,” kata Suratmi.
Suratmi menjelaskan, terkuaknya kasus ini, ketika terdapat korban yang mengeluh alat kelaminnya sakit pada orangtuanya.
Pihak orangtua pun curiga, lalu menanyakan pada anaknya. Ternyata anaknya itu mengatakan jika telah dicabuli oleh tersangka.
Guru Cabul Beri Uang Jajan Rp 2 ribu kepada Korbannya
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger