Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sleman berhasil membekuk kurir sabu-sabu, HR (30) warga Sewon, Bantul. Dalam aksinya, tersangka mengantarkan paket sabu-sabu yang dikemas dengan bungkus permen.
Informasi yang dihimpun tribunjogja.com, Kamis (5/6), HR ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sleman pada Senin (2/6) di Condong Catur, Depok.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu-sabu yang dikemas di dalam bungkus permen, 24 paket sabu-sabu dikemas dalam potongan sedotan ukuran 5 sentimeter yang dibungkus kertas putih dan masing-masing paket memiliki berat 0,5 gram.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 20 butir pil ekstasi yang dimasukan dalam bungkusan kecil plastik hitam.
Tersangka mengaku barang tersebut baru saja ia terima dan belum sempat diantarkan kepada pemesan. Tujuan pengiriman baru diberikan setelah paket sabu telah dibawanya.
Kanit II Sat Narkoba Polres Sleman, Ipda Noor Dwi Cahyanto, mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang sejak beberapa terakhir melihat orang yang mencurigakan di sekitaran salah satu kampus swasta di Condong Catur, Depok.
Menanggapi aduan warga tersebut, petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka yang bermaksud mengambil paket berisi sabu.
Petugas yang curiga, segera membuntuti tersangka hingga sampai di rumahnya di Sewon, Bantul. Sesampainya di rumah, petugas segera membekuk tersangka dan mendapati barang bukti yang dimaksud.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 atau 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” paparnya.(ang)