News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNA Perancis Dituntut 17 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Terdakwa kasus kepemilikan narkotika asal perancis, Francois Jacques Giuily hari ini dituntut selama 17 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba," ujar jaksa penuntut umum, Gusti Putu Atmaja di pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/6/2014).

Sedangkan yang meringankan, jaksa mengatakan terdakwa Giuly belum pernah dihukum.

Seperti diketahui sebelumnya Francois Jacques Giuily ditangkap di bea cukai bandara Ngurah Rai pada 19 Januari 2014,karena kedapatan membawa narkotika jenis metapethamine (Sabu) seberat 3 kilogram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini