TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - Yusuf Ari Efendi (39) dan Chairil Anwar (38) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Jawa Timur, untuk mengkomsumsi sabu-sabu harus berujung di tahanan Mapolres Bangkalan, Rabu (11/6/2014).
Satuan Narkoba Polres Bangkalan menggrebek rumah pengedar sabu, HJ (25) Desa Parseh Kecamatan Socah.
Sabu seberat 1,19 gram diamankan beserta rankaian alat hisap yang belum dirakit, tiga buah pipet, sebuah timbangan elektrik disita petugas.
Yusuf Ari Efendi dan Chairil Anwar yang tengah bersiap-siap mengkomsumsi sabu tidak menduga kedatangan petugas.
Sementara HJ berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, jika di rumah HJ kerap dijadikan ajang pesta narkoba. Ternyata terbukti," ungkap Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Rivai.
Kaburnya HJ, dijelaskan mantan Kapolsek Blega itu, menjadi atensi polres guna mengurai jaringan narkoba di Bangkalan.
"HJ merupakan pengedar dan kini menjadi DPO kami," pungkasnya.
Adapun Yusuf Ari Effendi dan Chairil Anwar kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara lantaran melanggar Undang-undang 35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat 1 Junto 132 Ayat 1.
Asyik Kosumsi Sabu-sabu di Rumah Pengedar, Dibekuk Polisi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger