Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - DPRD Kabupaten Bangka Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), awal Juni 2014 baru-baru ini.
"Jadi di (Provinsi Kepulauan) Bangka Belitung yang memiliki Perda IMTA baru Kabupaten Bangka Barat saja," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat Markus kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Rabu (11/6/2014).
Diharapkan, kedepannya daerah (Kabupaten Bangka Barat) dapat memberikan kepastian hukum kepada investor dan perpanjangan IMTA yang hendak bekerja di salah satu kabupaten, di Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung.