Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur RSUD Pirngadi Medan, Amran Lubis menghadiri panggilan penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Medan, Selasa (10/6/2014) kemarin.
Ia dipanggil untuk dimintai keterangannya sekaitan dengan dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Pirngadi Medan yang bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran (TA) 2012 yang ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.
Sejak Selasa pagi, Amran diperiksa hingga sore hari. Namun setelah menjalani pemeriksaan, penyidik belum mau memberikan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap orang nomor satu di RSUD Pirngadi Medan itu. Informasi diperoleh Tribun Medan (Tribunnews.com Network), setelah menjalani pemeriksaan, Amran kini disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang semalam diperiksa. Tapi kita belum tahu, apakah memang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Karena penyidik masih mencari bukti kuat yang mengarah pada saksi," ungkap sumber di Polresta Medan, Rabu (11/6/2014) siang.
Kendati demikian, pihak kepolisian yang dikonfirmasi Tribun belum mau memberikan keterangan secara rinci soal kabar tersebut. Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak ketika dikonfirmasi enggan memberikan jawaban sekaitan dengan rumor penetapan status tersangka terhadap Amran. Saat dilayangkan pesan singkat melalui selularnya, Calvijn tak memberikan jawaban.