News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lahan Diserobot, Marzuki Janji Bantu Masyarakat Serdang Bedagai

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI, Marzuki Alie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Marzuki Alie berjanji memediasi kasus penyerobotan lahan masyarakat di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang telah diserobot oleh PTPN III sejak 1995.

“Saya akan sudah bicara dengan pihak BPN yang mengeluarkan HGU kepada PTPN III atas tanah milik warga. Kalau memang ada ketidakberesan dalam proses pemberian HGU itu, maka saya minta BPN mengkoreksinya dan PTPN III mengembalikan lahan tersebut kepada pemiliknya yang sah,” ujar Marzuki Alie dalam pertemuan mediasi antara warga masyarakat dan BPN di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Menurut Marzuki jika memang bukti-bukti yang ditunjukkan masyarakat kepadanya maka seharusnya PTPN III mengembalikan lahan tersebut kepada warga masyarakat pemilik asli lahan ersebut.

Menurut Marzuki, pihak BPN sendiri melalui Ketua BPN Hendardji Supandji sebenarnya sudah mengetahui permasalahan ini. Hendardji pun telah menyetujui dilakukannya eksaminasi atas kasus sengketa tanah tersebut.

“Seharusnya pihak BPN yang diwakili oleh salah seorang deputynya membawa hasil investigasi mereka atas kasus tersebut, namun ternyata yang mereka bawa justru upaya perpanjangan HGU. Ini bertentangan dengan pernyataan ketua BPN sendiri,” ujarnya.

Dirinya pun mendapatkan ketegasan bahwa dalam waktu paling lama 3 minggu mendatang, pihak BPN akan membawa hasil investigasi mereka.

“Mereka janji paling lama 3 minggu hasil investigasi mereka akan mereka bawa. Sejauh yang saya lihat, yang salah memang pihak PTPN, tapi kita lihat saja apa bukti-bukti yang dibawa masyarakat asli atau tidak,” katanya.

Sementara itu salah satu perwakilan warga yang hadir pada pertemuan itu, Suwarno mengatakan kasus ini sebenarnya murni penyerobotan di era orde baru. Bukti-bukti yang dimiliki masyarakat juga sudah sangat kuat. Dirinya mengemukakan bahwa HGU yang dikeluarkan untuk PTPN III tahun 1995, padahal menurutnya PTPN sudah beroperasi di daerah tersebut sejak 1988.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini