TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Polsek Singosari mengamankan 32 drum berisi avtur, yang biasa digunakan bahan bakar pesawat terbang.
Avtur ilegal ini terungkap pada Sabtu (7/6/2014) malam di wilayah Desa Randu Agung.
Menurut kapolsek Singosario, Kompol Decky Hermansyah, saat itu Patroli Sabhara melihat sebuah truk tangki masuk ke area pedesaan.
"Aneh saja, ada truk tangki masuk ke pedesaab, malam-malam lagi. Patroli kemudian membuntutinya," terang Decky, Jumat ( 13/6/2014).
Di sebuah tanah kosong dan jauh dari permukiman, polisi melihat tujuh orang sedang memindahkan muatan tangki ke sejumlah drum.
Masing-masing sebuah truk berisi 21 drum dan sebuah pikap berisi 11 drum.
Saat ditanya, mereka mengaku truk tanki tersebut berisi minyak tanah.
"Karena mencurigakan, tujuh orang serta kendaraannya kami bawa ke Mapolsek," tambah Decky.
Saat diperiksa, diketahui muatan tanki adalah avtur, bukan minyak tanah.
Saat ini seluruh barang bukti disimpan di Mapolsek Singosari.
Sementara tiga dari tujuh orang saksi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AM (43), SLT (40), SNL (52).
"Mereka melanggar undang-undang 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas," ujar Decky.
Dari pengembangan penyidikan, polisi menangkap seorang karyawan Pertamina Surabaya, Dar (26) pada Selasa (10/6/2014).
Dar diketahui sebagai orang yang mengirim avtur tersebut ke wilayah Singosari.
"Hari ini barang bukti avtur akan kami kirim ke Pertamina. Karena bahan bakar ini harus diperlakukan oleh ahlinya," tandas Decky.
Polsek Singosarialang Ungkap 20 Ton Avtur Ilegal
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger