Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johanes Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Brigadir Kepala (Bripka) AG dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan pada persidangan Rabu (18/6/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Oknum polisi bertugas di Polres Pelalawan itu, terlibat kasus ilegal logging yang ditangani Polsek Pangkalan Kerinci.
Humas PN Pelalawan, Riko Sitanggang, kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Kamis (19/6/2014) menjelaskan, kasus hukum terdakwa Bripka AG dinyatakan sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap. Menyusul majelis hakim yang diketuai oleh Riko menjatuhkan vonis kepada oknum polisi yang tertangkap di Pelabuhan Tanjung Putus Pangkalan Kerinci sedang mengakut kayu tanpa dokumen.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa kayu tanpa dokumen. Dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan," terang Riko.