Pondok Pesantren Hidayatullah melakukan pengkaderan terhadap para santrinya. Hal ini menurutnya tidak didapatkan di luar.
"Tidak bisa pengkaderan di luar, kemudian diterapkan di sini. Sulit. Jadi dia faham di sini, mengikuti prosedur yang ada di sini, anak kemudian akan faham," ujarnya.
Hukuman yang diberikan merupakan bagian dari pendidikan dan hukuman tersebut tidak diberikan jika saja ketiganya tidak melakukan pelanggaran.
"Itu masih bagian pendidikan penghukuman itu. Dan itu dipantau, karena teman di sana (Sebuku) memberikan laporan ke sini. Bagaimana perkembangan anak sejak berada di situ? Kalau tidak ada hal positif selama di sana, itu kami tarik kembali. Tetapi kalau dia bisa menyelesaikan, itu kredit poin bagi anak yang bersangkutan itu," ujarnya.
Ketua Pondok Pesantren Hidayatullah Nunukan, M Irsyan Sulaiman mengatakan, sebelum memberikan hukuman kepada ketiga santri, sudah ada kesepakatan yang tertuang hitam diatas putih. Kesepakatan diatas kertas bermaterai itu disepakati dan ditandatangani orang tua santri tersebut.
"Termasuk anak yang bersangkutan sendiri punya kesiapan untuk itu. Sehingga berita ini dikiranya nanti kita sekedar tiba-tiba waktu kasih hukuman seperti itu saja. Sementara sebelumnya sudah kita sepakati lewat surat perjanjian itu sendiri," ujarnya.