TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Komisi D DPRD Surabaya meminta tempat hiburan yang belum memenuhi perizinan ditutup selamanya.
Artinya, penutupan tersebut tidak hanya selama bulan Ramadhan saja.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Irwanto Limantoro mengatakan, berdasar informasi yang diterimanya menyebutkan jumlah tempat hiburan yang belum memenuhi perizinan cukup banyak.
Umumnyan mereka hanya memiliki satu perizinan tetapi sudah berani beroperasi penuh. Bahkan, hal itu berlangsung hingga setahun lebih.
"Kondisi seperti itu tidak boleh terjadi terus, makanya Pemkot harus berani menertibkan," kata Irwanto Limantoro, Jumat (20/6/2014).
Dijelaskan Irwanto, dalam kondisi menjelang Ramadhan sekarang ini Perda memang harus ditegakkan.
Akan tetapi, untuk tempat hiburan yang tidak berizin harus tidak boleh ada toleransi terus menerus.
Karena jika tidak melengkapi perizinan maka akan semakin banyak tempat hiburan yang berdiri tanpa terlebih dahulu memenuhi persyaratan perizinan.
Akibatnya pertumbuhan tempat hiburan di kota Surabaya tidak bisa terkontrol lagi.
"Kondisi seperti itu yang mengkhawatirkan. Makanya harus ada aksi penertiban tanpa toleransi," tandas Irwanto.
Disamping itu, ungkap Irwanto, jika Pemkot terlalu longgar soal pendirian tempat hiburan maka kondisi itu bisa dimanfaatkan oleh sejumlah pihak.
Terutama para pengusaha prostitusi yang lokasinya telah ditutup Pemkot Surabaya.
Mereka bisa menempati ruko-ruko (rumah toko) yang tersebar di kota Surabaya untuk operasional prostitusi terselubung.
"Fenomena itu sulit dihindari jika Pemkot tidak tegas dalam melakukan penertiban tempat-tempat hiburan di Kota Surabaya," tutur Irwanto.
DPRD Desak Pemkot Surabaya, Tutup Tempat Hiburan Belum Berizin
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger