News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penutupan Dolly

Jalan Kembar Bekas Lokalisasi Dolly-Jarak Tidak Masuk RTRW

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga lokalisasi dan PSK membakar surat undangan deklarasi penutupan lokalisasi Dolly-Jarak saat melakukan aksi, di Surabaya, Rabu (18/6/2014). Warga lokalisasi tersebut menolak menghadiri deklarasi penutupan yang rencananya akan digelar hari ini di Islamic Center, Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Rencana pembangunan jalan kembar selebar 26 meter di bekas lokalisasi Dolly-Jarak kemungkinan sudah tercantum dalam rencana detail tata ruang kota (RDTRK).

Pasalnya, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya tidak menyebut secara detail rencana tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengatakan, kewenangan membuat RDTRK tersebut memang ada di Pemkot Surabaya yang tidak dicantumkan detail kedalam RTRW.

Dengan demikian jika Pemkot Surabaya berencana membangun jalan kembar di bekas lokalisasi Dolly-Jarak itu sudah menjadi program Pemkot Surabaya untuk mengembangkan dan memperdayakan bekas lokalisasi.

"Untuk itu, jika Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan kebijakan perencanaan seperti itu tentu sudah masuk dalam programnya," kata Herlina Harsono Njoto, Senin (23/6/2014).

Dijelaskan Herlina, untuk RTRW yang kini masih belum disahkan oleh Pemerintah Pusat tersebut untuk kawasan bekas lokalisasi Dolly-Jarak digunakan sebagai pemukiman dan perdagangan.

Didalam RTRW tidak diketahui secara detail rencana tata wilayah untuk apa saja karena itu masuk dalam RDTRK Surabaya.

"Jadi kita tidak bisa melihat rencana detail pembangunan hanya dari RTRW, tapi harus melihat RDTRK yang diputuskan Pemkot Surabaya," tutur Herlina.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini