News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2014

Masjid Dilarang Pakai Pengeras Suara Selama Ramadhan Agar Tak Ganggu Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustsrasi.

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Jawa Timur, mengeluarkan larangan kepada seluruh takmir masjid dan musala untuk menggunakan pengeras suara atas dalam melaksanakan kegiatan selama bulan Ramadhan.

Larangan itu disebarkan kepada seluruh masyarakat Pamekasan melalui selebaran.

Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini Abdul Latif mengatakan, larangan itu semata-mata agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang istirahat setelah melakukan ibadah shalat tarawih dan ibadah lainnya.

Sebab, ada kebiasaan masyarakat di Madura umumnya, kegiatan Ramadhan seperti tadarus Al Qur'an, dilaksanakan melewati pukul 22.00 Wib.

"Tadarus boleh sampai jam berapa pun. Tetapi jangan mengganggu orang lain. Oleh sebab itu, dilarang membunyikan pengeras suara atas," kata Ali Rahbini, Rabu (25/6/2014).

Rahbini menambahkan, kalaupun mau menggunakan pengeras suara, cukup di dalam masjid. Tidak sampai dikeraskan sampai di luar lingkungan masjid.

Larangan menggunakan pengeras suara atas itu, berlaku sampai pukul 03.00 Wib dini hari. Pada jam itu, masyarakat sudah mulai beraktivitas dengan beribadah sahur sehingga disarankan menggunakan pengeras suara atas untuk membangunkan masyarakat untuk sahur.

Jika ada yang melanggar, Rahbini menegaskan, karena pelarangan itu sifatnya hanya himbauan, maka diserahkan kepada takmir masjid dan musala masing-masing.

Namun, pihaknya yakin semua masjid dan musholla akan mematuhinya karena imbauan itu sudah disampaikan secara masif. Menurut Rahbini, tidak menggunakan pengeras suara tidak akan menghambat aktivitas ibadah.

"Yang tidak boleh kan hanya pengeras suaranya saja, sementara ibadah lainnya tetap bisa dilanjutkan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini