News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bila Terbukti, Ahok Akan Dipidana

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anggota satuan Pol PP melihat tahu yang diduga mengandung formalin dan gypsum yang kedapatan razia di Dua home industri yang berizin tersebut yakni di Jalan Padang Selaso, Kelurahan Kemang Manis, RT 6 RW 2 IB II milik Ahmad dan satunya lagi RT 13 RW 4 milk Atet,Palembang,Kamis (26/6/2014).Dari razia tersebut diamankan dari tempat Atet 7 jeriken formalin oplosan dan 3 karung gypsum. Dan 67 keranjang tahu (per keranjang 100 potong tahu). Di tempat Ahmad di amankan 2 jeriken formalin. Sample tahu akan diteliti lebih lanjut di BPOM.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lantaran sering kedapatan menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam pembuatan tahu, tempat usaha pembuatan tahu milik Ejo Tjun Lai alias Ahok warga Kelurahan Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat I Palembang dan Ahmad di Jalan Padang Selasa RT/RW 06/02 Kelurahan Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat I yang terjaring razia Pol PP Provinsi beberapa waktu lalu bakal ditutup.

Kepala Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan, Murry mengatakan, tempat usaha pembuatan tahu tersebut memang sudah berkali-kali diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Saat ini kita tengah menunggu hasil uji laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Palembang terkait temuan tahu yang diduga mengandung gypsum dan formalin. Apabila positif terbukti, maka kita akan berikan sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha dan mempidanakan pelakunya,” tegas Murry diruang kerjanya, Senin (30/6/2014).

[removed][removed] [removed][removed]

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini