TRIBUNNEWS.COM,GRESIK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gresik memanggil Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati (Wabub) Gresik Mohamad Qosim karena diduga ikut kampanye terselubung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Gedung Nasional Indonesia (GNI), Jl Pahlawan, Minggu (29/6/2014).
Keduanya datang ke Kantor Panwaslu Kabupaten Gresik, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas dengan pengawalan ketat dari ajudan masing-masing.
"Keduanya datang (Sambari dan Qosim). Hasilnya masih kita rapatkan kembali dengan komisioner Panwaslu," kata Hariyanto, anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Gresik, Minggu (29/6/2014).
Sambari dan Qosim dipanggil Panwaslu Kabupaten Gresik karena menghadiri Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di GNI Gresik, Rabu (25/6/2014) lalu.
Ketika itu Sambari dalam sambutannya menyatakan mendapatkan pesanan dari KPUD Gresik bahwa masyarakat untuk hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selanjutnya Sambari-Qosim menyebutkan, menyoblos 5 tidak sah, yoblos 3 juga tidak sah, yoblos 1 sah.
Kata-kata yoblos ini yang dipersoalkan Panwaslu Kabupaten Gresik yang dianggap menguntungkan salah satu Capres dan Cawapres saat ini yang hanya ada dua pasangan.
Diduga Ikut Kampanye, Bupati - Wabup Gresik Dipanggil Panwaslu
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger