News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Tetapkan 16 Tersangka Kasus Pembakaran Pos PT Sindoka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan 16 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran pos pengamanan PT Sindoka di Kecamatan Mangkutana, Kamis (26/6/2014) lalu.

Kapolres Luwu Timur AKBP Rio Indra Lesmana, mengatakan penetapan 16 orang sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan beberapa barang bukti yang berhasil disita.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta pasal 187 tentang pembakaran fasilitas umum dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara 41 warga lainnya yang juga ikut ditangkap hanya dikenakan wajib lapor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini