TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang hanya bekerja 7,5 jam setiap hari Senin sampai Kamis selama bulan suci Ramadan.
Hal itu menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) No 850/136/330 tertanggal 14 Juni 2014 tentang Pelaksanaan Cuti Nyadran dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan, yang menyatakan adanya pengurangan jam kerja.
Mahadeva, seorang warga Kota Magelang berharap dengan adanya pengurangan jam kerja PNS pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Dia berharap para abdi negara tetap dapat memberikan performa yang energik meski tengah menjalani ibadah puasa.
"Jangan sampai kepentingan masyarakat terbengkalai. Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, meski petugas sedang berpuasa," katanya, Senin (30/6/2014).
Kepala Bagian (Kabag) Humas Santel Setda Kota Magelang, Sutomo Hariyanto mengatakan, Jam kerja seluruh PNS Pemkot Magelang diundur satu jam, selama Ramadan 1435 Hijriyah.
"Bila biasanya para PNS ini wajib masuk kerja pukul 07.00 hingga 15.30, di bulan suci ini diundur mulai pukul 08.00 dan pulang sampai 15.30," ujarnya
Khusus untuk hari Jumat, jam kerja juga dikurangi satu jam, karena masuk kerja diperpanjang hingga pukul 08.00. Kebijakan ihwal jam kerja tersebut efektif berlaku sejak Senin (30/6).
Bahkan, saat apel pagi kemarin, jamnya mundur menjadi jam 08.00.
Sutomo mengungkapkan, sesuai SE itu pimpinan SKPD juga harus dapat menciptakan suasana kondusif, selama bulan Ramadan nanti.
Jika ada PNS yang mangkir bahkan kinerja yang tidak baik, maka akan dikenai sanksi.
"Jadi memang tidak ada alasan untuk PNS malas-malasan saat puasa. Jika ada pegawai yang mangkir, terlambat atau penurunan kinerja selama puasa, nanti bisa dikenai sanksi," ungkapnya.
Non-Muslim toleransi
Selain itu, Sutomo berharap, PNS non-Muslim yang ada di lingkup Pemkot Magelang untuk menghormati bulan Ramadan.
Penghormatan itu, lanjutnya, bisa berupa tidak mengonsumsi makanan di ruang kerja, merokok dan lainnya.
"Kita harapannya ada toleransi lah. Sekarang saja, meja-meja di kantor yang biasa terisi minuman, permen, roti dan lainnya sudah dibereskan semua. Ini merupakan toleransi dan penghormatan," ujarnya.
Dia mengatakan, kebijakan pengaturan jam kerja ini diberlakukan untuk memberikan toleransi kepada PNS Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa. Meski demikian, dia berharap dengan adanya pengurangan ini, ibadah puasa bisa dilakukan dengan baik.
"Tapi juga harus seimbang. Artinya pelaksanaan juga harus sesuai tugas pokok dan fungsi PNS," tandasnya.
PNS Magelang Hanya Kerja 7,5 Jam Sehari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger