TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Selama Ramadan ini, pengelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam, Banjarmasin, memperbolehkan penghuni menerima sajian berbuka puasa dari keluarga, kerabat atau kenalan. Waktunya, dari pukul 15.00 hingga 17.00 Wita. Kebijakan itu gratis, tetapi kenyataannya ada pungutan untuk pengirim makanan.
Berdasar penelusuran Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network) yang berpura-berpura hendak mengantar takjil (makanan ringan pembuka puasa) untuk salah seorang penghuni lapas, besarnya pungutan yang dilakukan petugas (sipir) rata-rata Rp 5 ribu.
Uang itu diserahkan ke petugas saat menitipkan makanan sekaligus memberitahu nama penghuni lapas yang dikirimi. Namun, petugas tidak langsung mengantar ke penghuni lapas. Makanan-makanan itu dikumpulkan dulu sebelum diserahkan.
Ada cara lain bila makanan itu bisa segera diserahkan kepada penghuni lapas. Tentu ada syaratnya, yakni membayar lebih mahal. Tiap titipan dipungut Rp 10 ribu. Dengan bayaran sebesar itu, makanan tidak masuk antrean dulu sebelum diserahkan.