Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Parli bin Kardi, kakek berusia 62 tahun tega memperkosa anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun, berinisial T yang juga tetangganya sendiri hingga hamil 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Bambang Purnomo, mengatakan tindak pemerkosaan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2012 saat T sedang berada sendirian di rumah. Pemerkosaan itu dilakukannya berturut-turut sampai sekitar 8 kali, yang terakhir pada April 2014.
"Korban menolak, namun oleh tersangka dipaksa dan diancam harus nurut. Kalau tidak mau akan dibuat cacat seumur hidup. Karena korban ini takut kemudian menuruti kemauan tersangka," katanya.
Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota pada tiga hari lalu, berawal dari kecurigaan ayah korban melihat ada perbedaan pada bagian perut T yang semakin lama semakin membesar. Setelah didesak, meski awalnya sempat takut, akhirnya siswi yang masih duduk di bangku kelas XI sebuah SMK di Kota Pekalongan itu mengaku telah dicabuli oleh Parli.
Untuk semakin memastikan apakah putrinya hamil, Ayah korban lalu memeriksakan T ke bidan, ternyata hasil pemeriksaan membuktikan bahwa T telah mengandung 6 bulan. Kemudian sang ayah dan korban melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan Kota. Tersangka berhasil ditangkap, Sabtu (5/7/2014) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.