News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Warga Negara Nigeria Terdakwa Penipuan Dituntut 2,6 Tahun

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga dari empat oknum WN Nigeria kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel), Kamis (10/7/2014).

Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria terdakwa penipuan melalui situs jejaring sosial (FB) dituntut 2,6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel), Kamis (10/7/2014).

Ketiga terdakwa adalah OE alias Jacob, IE alias Nonso, OJ alias Chikelou. Sementara itu, terdakwa lain Yakni JS alias Pascal tak menghadiri sidang, dikarenakan sakit.

Tuntutan dibacakan oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Dudy Novryadi dan S Akbar di PN Pangkalpinang, Kamis siang.

"Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara dan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan," ujar Dudy ketika membacakan tuntutan.

Sebelumnya, empat oknum warga Nigeria ini diduga menipu korbannya melalui sosial media. Akibatnya, korban dalam laporannya menderita kerugian hingga uang ratusan juta rupiah.

Korban akhirnya melapor ke polisi hingga mereka berhasil dibekuk aparat. Diantaranya, dari jajaran kepolisian Polres Pangkalpinang bekerja sama dengan jajaran kepolisian di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini