TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenudin memutuskan menghentikan proses rekapitulasi suara, Rabu (16/7/2014).
Penghentian rekapitulasi ini karena adanya protes, baik dari pihak Prabowo-Hatta maupun Jokowi-Jk.
Protes ini dipicu data pemilih tambahan di Kecamatan Kedungkandang dan Klojen yang belum dilaporkan.
Menurut saksi pasangan nomor dua, Hadi Santoso, pemilih pindahan dan pemilih yang menggunakan KTP membuat data pemilih membengkak.
"Sayangnya tambahan pemilih itu tidak dibuatkan berita acara. Ini berpotensi menimbulkan masalah hukum di belakang," ujar Hadi.
Senada dengan Hadi, saksi nomor satu, Roby Purna, ada perbedaan jumlah pemilih antara data saksi dan hasil yang dibacakan PPK.
Dengan perbedaan ini, hasil akhir akan berubah. Karena itu perubahan tersebut harus dituangkan dalam berita acara.
"Dalam formulir A1 data tersebut sudah direvisi. Namun belum ada berita acaranya," ujar Roby.
Atas protes ini, Zaenudin memberikan waktu kepada PPK Kedungkandang dan Klojen untuk membuat berita acara.
Rencananya proses rekapitulasi dilanjutkan pukul 16.00 WIB.