TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Saksi pasangan Capres/Cawapres Prabowo Subiyanti dan Hatta Rajasa menolak menanda tangani hasil rekapitulasi suara Pilpres KPU Surabaya.
Pasalnya, saksi merasa belum mendapat hasil tindak lanjut dari temuan yang direkomendasi untuk ditindaklanjuti KPU.
"Mohon maaf, kita tidak bisa menanda tangani hasil rekapitulasi suara pilpres," kata Achmad Zakaria, saksi Capres/Cawapres nomor satu, Kamis (17/7).
Dijelaskan Zakaria, pihaknya akan membuat catatan keberatan sejumlah poin atas rekapitulasi hasil suara di KPU Surabaya.
Dan diminta agar catatan keberatan tersebut dimasukkan dalam form keberatan khusus KPU Surabaya.
Mengenai keberatan yang disampaikan, ungkap Zakaria, diantaranya soal belum adanya tindak lanjut rekomendasi dari Panwaslu Kota Surabaya atas temuan di 136 TPS.
Dimana persoalan tersebut bisa mempengaruhi hasil rekapitulasi suara Pilpres.
"Maka dari itu, karena belum ada tindak lanjut dari rekomendasi Panwas kita tidak bersedia tanda tangan," tutur Zakaria.