News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPRD Surabaya Geram Masih Ada Sekolah Jual Seragam

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang tua sibuk membantu anaknya mencoba seragam sekolah baru di salah satu toko perlengkapan seragam sekolah di Jalan Cipaera, Kosambi, Kota Bandung, Minggu (13/7/2014). Setelah libur kenaikan kelas dan awal puasa, semua siswa mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK kembali masuk sekolah 14 Juli 2014 memasuki tahun ajaran baru 2014/2015. Bermacam kebutuhan anak dipersiapkan orang tuannya serba baru, mulai dari buku tulis, tas, sepatu, seragam sekolah dan yang lainnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Masih adanya pengaduan wali murid yang dipaksa membeli seragam sekolah membuat DPRD Surabaya geram.

Pasalnya, pihak sekolah seolah tidak memperhatikan surat edaran dinas pendidikan yang melarang sekolah menjual pakaian seragam pada siswanya.

"Praktek jual seragam yang dilakukan pihak sekolah jelas pelanggaran. Makanya sekolah yang nekat menjual seragam harus ditegur dan disanksi," kata Baktiono, Ketua Komisi D (kesra) DPRD Surabaya, Selasa (22/7/2014).

Pihak Dinas Pendidikan, menurut Baktiono, harus aktif melakukan pemantauan terhadap sekolah yang tetap menjual seragam sekolah pada siswanya ketika melakukan daftar ulang.

Dimana modus seperti itu cukup sulit terpantau ditengah kesibukan wali murid melakukan daftar ulang siswa.

"Perlu diingat, sekarang ini sudah tidak zamannya lagi sekolah memaksa wali murid membeli seragam," ucap Baktiono.

Memang, diakui Baktiono, praktek sekolah jual seragam hingga kini tidak hanya dilakukan satu atau dua sekolah, namun cukup banyak. Hal itu telah membuat wali murid  resah. Apalagi harga seragam yang dipatok pihak sekolah cukup mahal dibandingkan dengan harga di pasaran.

"Makanya, ada sejumlah wali murid yang mengadukan persoalan seragam sekolah ke DPRD," ujar Baktiono.

Sesuai aturan, ungkap Baktiono, pihak sekolah diperbolehkan menjual seragam namun dilakukan melalui koperasi sekolah. Dimana wali murid memiliki kebebasan memutuskan membeli seragam di  koperasi sekolah atau di luar sekolah.

"Sekolah itu tugasnya mendidik siswa  dan bukan jualan seragam. Jika memang mau jualan ya di koperasi dan itupun tidak boleh memaksa  wali murid untuk membelinya," tandas Baktiono.

Khusus untuk siswa yang berasal dari mitra warga, tambah Baktiono, akan mendapatkan seragam yang disubsidi Pemkot Surabaya.

"Kami telah menyetujui mata anggaran cukup besar untuk Dinas Pendidikan. Salah satunya ya untuk subsidi seragam sekolah mitra warga dari masyarakat kurang mampu," tutur Baktiono.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan belum berhasul dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini