TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Petugas Bea Dan Cukai Ngurah Rai kembali gagalkan penyelundupan Narkoba Internasional jenis Methamphetamine, pada Selasa(22/7/2014) siang.
Petugas menangkap SY, laki-laki, yang mempunyai kartu pers dari sebuah media ketika mendarat di Bandara Ngurah Rai Denpasar menggunakan pesawat Air Asia AK 376 dari Malaysia.
"Belum tahu kartu pers ini asli atau tidak. Tapi dia mengakui semua ini (kartu pers dan tiga buah KTP) miliknya," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Budi Harjanto.
Selain Kartu Pers, pelaku juga memiliki tiga KTP dari Malang, Blitar, dan Singkawang.
Awal penangkapan berawal dari gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
Lalu saat barang bawaan melewati mesin X-Ray, petugas mendapati benda mencurigakan dalam tas koper.
Setelah diperiksa, ditemukan dua bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 507 gram.
Setelah diadakan pengujian menggunakan Narcotics Test, diketahui ktistal putih tersebut merupakan sabu-sabu.
Atas perbuatan ini, SY diduga melanggar pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahin 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat lima tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar