Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, BELOPA - Pemerintah Kabupaten (Luwu), akan menunda kenaikan pangkat para PNS apabila tidak masuk kantor pada hari pertama kerja.
Kabag humas Luwu Anwar Usman, mengatakan para PNS di kabupaten Luwu, akan mulai libur pada tanggal 26 juli hingga 3 agustus. Pada tanggal 4 agustus seluruh PNS diwajibkan untuk kembali masuk berkantor.
Ia menambahkan Bupati dan Wakil Bupati Luwu rencananya akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di seluruh Dinas pada hari pertama kerja.
Apabila ada PNS yang ditemukan tidak masuk kantor dan tanpa alasan maka salah satu sanksi yang bakal dijatuhkan bisa saja penundaan kenaikan pangkat.