TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO- Dua orang residivis narkoba warga asal Bondowoso dan Situbondo,Jawa Timur, terancam tidak dapat berlebaran bersama keluarganya.
Pasalnya, mereka harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Situbondo, Minggu (27/07/2014).
Kedua tersangka tersebut yakni Warsito (51) warga Desa/Kecamatan Jatibanteng dan Ipung Heri Cahyono (42) warga Kecamatan Tapen, Bondowoso.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di jalan raya Kecamatan Buduan, Kecamatan Suboh.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 2 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dihadan polisi, Warsito mengaku terpaksa menjual narkoba, karena terdesak kebutuhan lebaran keluarganya.
"Saya hanya kerja kuli bangunan dan butuh uang untuk berlebaran," kata Warsito dengan wajah tertunduk.
Ia mengaku untuk mendapatkan barang haram itu dari temannya yang berasal dari Surabaya.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
"Sabu sabu itu saya beli seharga Rp 1.6 juta pergramnnya dan saya jual dengan harga Rp 2 juta," akunya polos.
Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Priyo Purwandito mengatakan penangkapan kedua tersangka itu, pada saat mereka sedang melakukan transaksi.
"Mereka dijerat dengan Undang Undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata AKP Prio Puwandito.